Foss the People, Make it Fossible » Blog Archive

Posting Komentar

Dalam dunia maya atau internet, siapapun dapat berinteraksi layaknya di dunia nyata. Mereka saling menyapa, berdiskusi, melayani, bahkan melakukan transaksi perdagangan. Lembaga pendaftaran nama domain (domain name) terbesar dan tertua di dunia, Network Solutions Inc (NSI) menyatakan sejak 1992 terdapat lebih dari lima juta alamat domain yang berakhiran dengan .com, .org, dan .net.

Bertambahnya pihak yang ingin memiliki situs di Internet membuat kebutuhan akan nama domain meningkat. Hal ini mendorong beberapa pihak, baik pribadi maupun badan usaha, untuk menjadi penjual (reseller) atau sekadar perantara (broker) nama domain kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Bahkan, kini cara memiliki nama domain dari pihak ketiga lebih populer dibanding membeli ke pihak NSI. Alasannya, pihak pembeli tidak terlalu repot menyediakan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, seperti badan hukum organisasi bagi situs berakhiran .org, badan hukum perusahaan dan hak cipta atau pemegang merek bagi situs berakhiran .com. Mereka cukup memesan dari pihak ketiga dengan mengirim bukti pembayaran. Beberapa situs broker jual beli nama domain antara lain www.domainmart.com, www.buydomains.com, www.domainsale.com, dan sebagainya.

Hak pemilikan nama domain sebenarnya sangat temporer. Secara rutin pemilik domain harus membayar hak pemanfaatan nama domain tertentu. Perhitungan pembayaran biasanya satu tahun, misalnya, www.forumwarga.net adalah nama domain yang dimiliki oleh penulis untuk membuat portal jaringan penguatan aspirasi warga. Untuk mendapatkan nama itu, penulis cukup membayar US $9 setara dengan Rp 87.000,- setiap tahunnya. Tak ada persyaratan apapun untuk mendapatkan nama domain itu, semuanya telah diurus oleh penyelenggara jasa penjual nama domain. Penulis bisa terus menggunakan nama domain itu apabila setiap tahun membayar tagihan kepemilikan nama domain. Bila suatu waktu penulis tidak membayar hingga melewati batas tempo secara otomatis nama domain itu tidak dapat diakses, bahkan nama itu bisa dimiliki oleh orang lain yang menginginkannya.

Kemudahan di atas bukan tanpa risiko. Situasi ini menyebabkan hak kepemilikan domain sedikit kabur. Siapakah yang memiliki hak kepemilikan nama domain, penulis atau pihak penyelenggara jasa nama domain? Bila dirunut tatacara mendapatkan kepemilikan dapat dipastikan pihak penyelenggaran nama domainlah yang memiliki hak kepemilikan nama domain itu. Akibatnya, apabila nama domain itu memiliki tingkat kunjungan yang tinggi, pihak penjual yang nakal bisa menaikkan harga bayar seenaknya. Pemilik situs harus membayar lebih mahal agar dapat terus memiliki nama domain itu.

Selain permasalahan hak milik, masalah lain yang bisa muncul adalah jual-beli nama domain unik. Anda bisa menjual nama domain Anda pada pihak lain dengan harga yang berlipat ganda karena nama domainnya tergolong unik, misalnya pengusaha asal Houston baru-baru ini menjual nama domain www.business.com seharga US$ 7.5 juta setara dengan 7,5 triliun.

Pada perkembangannya jual beli nama domain dapat menimbulkan masalah hingga ranah hukum. Michael Bosman dari Redlands, California harus memberikan domain name www.worldwrestlingfederation.com kepada World Wrestling Federation (WWF). Awalnya, Bosman telah mendaftarkan nama domain tersebut ke lembaga pendaftaran setempat dengan biaya US$100. WWF menggugat kepemilikan domain itu sebab nama domain identik dengan nama lembaga WWF. Karena Bosman gagal membuktikan nama domain tersebut dengan identitas atau hal-hal yang ia miliki, seperti nama panggilannya atau keluarganya atau nama salah satu binatang peliharaannya maka kasus ini dimenangkan oleh WWF.

Sengketa lainnya adalah antara Yahoo dan Yoohoo. Yahoo adalah salah satu situs terpopuler yang bermarkas di Amerika Serikat, sementara itu Yoohoo, sebuah situs yang bermarkas di Thailand. Yahoo menggugat Yoohoo karena situs itu meniru nama domain Yahoo yang telah terkenal. Pengacara Yahoo berpendapat nama domain Yoohoo terdengar sangat mirip dengan Yahoo sehingga akan membingungkan para pengguna internet.

Untuk menghindari sengketa penggunaan nama domain, sebaiknya Anda memanfaatkan jasa pengelolaan nama domain nasional (id). Anda bisa mengurus kepemilikan nama domain di Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi). Nama domain nasional bercirikan .id sebagai keterangan pemilik domain adalah warga atau lembaga yang tinggal di Indonesia. Penggunaan nama domain nasional juga akan meningkatkan promosi nama Indonesia di dunia internet. Ada beberapa pengelompokkan nama domain Indonesia, yaitu situs pribadi (.web.id), situs lembaga nirlaba (.or.id), situs lembaga komersil (.co.id), situs pemerintah (.go.id), situs militer (.mil.id), situs pendidikan (.ac.id), dan situs jaringan (.net.id). Setiap jenis kelompok nama akhiran domain memiliki aturan dan syarat yang berbeda-beda.


Related Posts

Posting Komentar